Transparan dan Terbuka, Pemkab Inhil Lelang 204 Unit Kendaraan Dinas, Termasuk Alat Berat dan Speedboat Senin, 15/12/2025 | 08:44
Riau12.com-TEMBILAHAN – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) resmi membuka lelang kendaraan dinas yang dapat diikuti oleh masyarakat umum. Pembukaan lelang tersebut ditandai dengan kegiatan open house atau pengecekan langsung unit kendaraan lelang oleh Bupati Inhil, Herman, di halaman Kantor Multiyears, Jalan Swarna Bumi, Tembilahan, Minggu (14/12/2025) pagi, bertepatan dengan pelaksanaan Car Free Day (CFD).
Kegiatan ini menarik perhatian masyarakat yang memanfaatkan momen CFD untuk melihat langsung berbagai kendaraan dinas yang akan dilelang. Pemkab Inhil memamerkan beragam jenis kendaraan, mulai dari kendaraan roda dua, roda tiga, roda empat, alat berat, hingga satu unit speedboat. Seluruh kendaraan disusun rapi agar masyarakat dapat menilai langsung kondisi fisik unit yang ditawarkan, dengan variasi merek dan tingkat kelayakan yang berbeda-beda.
Bupati Inhil, Herman, tampak meninjau satu per satu kendaraan yang dipamerkan sembari berdialog dengan warga. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan proses lelang yang transparan, terbuka, dan akuntabel.
“Dulu lelang kendaraan dinas ini hanya bisa diikuti oleh pihak tertentu. Sekarang, siapa saja boleh ikut dan memiliki kesempatan yang sama,” ujar Herman di sela-sela peninjauan.
Herman menjelaskan, total kendaraan yang akan dilelang mencapai ratusan unit. Rinciannya, sebanyak 127 unit kendaraan roda dua, 16 unit kendaraan roda tiga, 48 unit kendaraan roda empat, 12 unit alat berat, serta satu unit speedboat. Namun demikian, tidak seluruh kendaraan dipamerkan di lokasi kegiatan karena sebagian unit masih berada di area parkir lain.
“Yang ditampilkan di sini hanya sebagian. Masih ada unit kendaraan lainnya yang berada di lokasi parkir berbeda,” jelasnya.
Menurut Herman, seluruh kendaraan yang dilelang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni berusia lebih dari tujuh tahun. Selain faktor usia, tingginya biaya operasional dan perawatan juga menjadi pertimbangan utama dilaksanakannya lelang sebagai langkah efisiensi anggaran daerah.
“Kendaraan-kendaraan ini sudah melewati masa pakainya dan biaya operasionalnya cukup besar. Karena itu, kami melakukan lelang secara terbuka dan online melalui portal resmi,” ungkapnya.
Ia juga memastikan bahwa proses penilaian kendaraan dilakukan bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Penentuan nilai jual dan harga limit setiap unit dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan kondisi fisik kendaraan secara langsung.
“KPKNL turun langsung untuk memeriksa kondisi kendaraan dan menghitung nilai jualnya. Masyarakat dipersilakan untuk menawar, dan penawar tertinggi nantinya akan menjadi pemenang lelang,” kata Herman.
Lebih lanjut, Herman menyampaikan bahwa nilai jual setiap kendaraan berbeda-beda, tergantung kondisi dan kelengkapan unit. “Ada kendaraan yang kondisinya sudah tidak lengkap, sehingga tentu nilainya berbeda dengan yang masih layak,” ujarnya.
Sebagai penutup, Bupati Herman menegaskan bahwa pemenang lelang wajib melakukan proses balik nama kendaraan guna menghindari persoalan administrasi di kemudian hari. Seluruh hasil lelang kendaraan dinas tersebut akan disetorkan ke kas daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Indragiri Hilir.